Kota Layak Anak untuk Indonesia Bebas Asap Rokok

alexchandra Millennials

Ada yang pernah mendengar Kota Layak Anak?

Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Program pembentukan kota/kabupaten layak anak agar bebas dari pekerja dan kekerasan terhadap anak dibentuk sebagai upaya melindungi hak-hak anak. Program tersebut disambut secara antusias oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Dan ini adalah beberapa indikator Kabupaten/Kota Layak Anak:

Untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh Indonesia, Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan empat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Empat peraturan dimaksud adalah :

  • Pertama, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
  • Kedua, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
  • Ketiga, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
  • keempat, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.

Kunci Kemajuan Bangsa

Anak-anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan. Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak. Anak-anak terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah kota secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas. Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, pemerintah harus segera mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Nah, untuk menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok dan harus ada Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok.

Kampung Penas

Ada yang pernah ke Jakarta Timur? Di Jakarta Timur, ada loh Kampung Warna-Warni Tanpa Rokok. Namanya itu Kampung Penas. Warga menginisiasi penerapan aturan dilarang merokok di kampung itu sejak 2017. Keberadaan kampung semacam ini tentunya harus bisa dong ditiru oleh kota-kota lain di Indonesia.

#RuangPublikKBR 9-10 WIB bersama: -Ir. Yosi Diani Tresna, MPM Kasubdit Perlindungan Anak, Dit. Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Kementerian PPN/Bappenas -Sumiati Pegiat Kampung Tanpa Rokok, Kampung Penas Jakarta Timur . Ada lomba blognya juga lho, dan bahannya dari talkshow ini. Hadiahnya ke Bangkok untuk dua orang. Siaran ini bisa disimak di 100 radio jaringan KBR dari Aceh hingga Papua, bagi yang di Jakarta bisa mendengarkan di Power FM 89.2 dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio.

Hadir dalam talkshow Ruang Publik KBR sebagai narasumber, yaitu Ibu Sumiati (Pegiat Kampung Tanpa Rokok, Kampung Penas, Jakarta Timur) sebelumnya sudah direklam terlebih dahulu dan Ir. Yosi Diani Tresna, MPM (Kasubdit Perlindungan Anak, Dit. Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas).

Ibu Sumiati bercerita pengalaman pribadinya yang pernah mengidap penyakit paru akibat sering menghirup asap rokok dari suami dan anak yang merokok di dalam rumah tahun 2007 silam. Karena latar belakang inilah beliau berinisiatif membangun Kampung Penas untuk menjaga kesehatan anak-anak dan para ibu.

“Sudah banyak warga yang kena penyakit paru-paru di sini, akibat asap rokok sendiri dan orang lain dari keluarganya sendiri,” kata Bu Sumiati.

Warga berkomitmen untuk menjadikan Kampung Penas sebagai kawasan tanpa rokok karena sebelumnya warga di kampung tersebut banyak yang terkena penyakit paru.

“Sudah banyak warga yang kena penyakit paru-paru di sini, akibat asap rokok sendiri dan orang lain dari keluarganya sendiri, Saya juga pernah kena paru-paru walaupun Saya tidak merokok tapi dari suami dan anak,” ujar Bu Sumiyati.

Melalui pendampingan dari LSM Fakta, Kampung Penas menjadi salah satu dari segelintir kampung atau wilayah yang berhasil menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Bu Sumiyati berharap agar komitmen warga untuk menjadikan Kampung Penas sebagai kawasan tanpa rokok tetap terjaga, Beliau mengharapkan adanya pengawasan dan pendampingan dari pemerintah ataupun pihak terkait sehingga Kampung Penas dapat terus menjadi KTR dan tetap menjadi kampung percontohan tanpa rokok Pemda DKI Jakarta.

“Sekarang karena kurangnya pengawasan, mulai ada orang-orang dari luar kampung yang merokok dipinggir kali dan jalan yang masuk kawasan tanpa rokok”, kata Bu Sumiyati.

Bu Yosi menegaskan bahwa di Indonesia, masih sedikit sekali daerah atau kota/kabupaten yang sadar akan bahaya rokok terutama dampaknya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Di Indonesia masih sedikit sekali daerah atau wilayah dengan kesadaran sendiri atau inisiatif untuk menjadikan wilayahnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kampung Penas adalah satu dari segelintir kampung yang warganya dengan kesadaran sendiri menjadikan kawasannya menjadi KTR. Biasanya karena adanya paksaan dari pemerintah. Inisiatif inilah yang membuat Kampung Penas menjadi kampung kebanggaan”, tukas Bu Yosi.

Untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan Kota Layak Anak, inisiatif dan kesadaran warga mutlak diperlukan. Dengan menyadari bahaya asap rokok, kesadaran membangun kawasan tanpa asap rokok akan timbul seiring kebutuhan mendapatkan lingkungan bebas asap rokok. Selain itu perlu juga partisipasi anak agar mereka tidak menjadi perokok pemula dengan kita sebagai orang tua/orang dewasa menjadi pendengar untuk anak.

Dengan demikian, Indonesia bebas asap rokok bukan hanya sekedar wacana karena direncanakan dan direalisasikan lewat langkah-langkah kecil seperti Kota Layak Anak dan Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai pendengar jika kita ingin bertanya atau memberikan komentar bisa melalui telp bebas pulsa di 0800 140 3131, atau bisa juga memberikan pertanyaan melalui pesan singkat di whatsapp di 0812 118 8181, menggunakan sosmed dengan mention ke akun twitter @halokbr. Dan akun instagram kbr.id. Jangan lupa ya sertakan juga TAGAR RUANG PUBLIK KBR.

berita yang kudengarkan ini bisa di klik disini https://www.facebook.com/beritaKBR/videos/931447680543359/

You May Also Like..

Hari Gizi Nasional YBM PLN melalui Ketuk Pintu Gizi untuk memberi Edukasi Gizi Guna Mengurangi Stunting

Ohallo ada yang taqhu taqnggal 25 Januari itu biasanya diperingati diperingati sebagai hari apa? Nah buat yang belum tahu, jadi […]

Libur Tahun Baruan Gak Kemana – Mana Sama Sekali? Main Santai Aja Lagi Yuk! 

Tidak terasa ya kita sudah berada di penghujung tahun 2022, dan beberapa hari lagi sudah masuk ke tahun 2023. Rasanya, […]

Dapur Solo Supermal Karawaci: Tempat Nongkrong Asik Baru di Tangerang!

Ohallo gengs!! Siapa nih yang nongkrong bareng teman-temannya? Kalau kamu suka, aku juga suka kok nongkrong bareng teman-teman karena nongkrong […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *